Dijelaskan pada pasal 7 ayat 1, bahwa peserta didik SMA/MA dapat pindah antarkelompok peminatan akademik dalam satuan pendidikan yang sama paling lambat pada akhir semester satu.
Baca Juga: IPB Bebaskan BPIF Bagi Mahasiswa Tidak Mampu
"Perpindahan kelompok peminatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil pembelajaran pada semester berjalan dan rekomendasi guru Bimbingan dan Konseling/Konselor. Peserta didik yang pindah kelompok peminatan akademik harus mengikuti program matrikulasi," demikian kutipan ayat tersebut.
(Rani Hardjanti)