Pemda Ujung Tombak Kebijakan Rotasi Guru Berbasis Zonasi

, Jurnalis
Rabu 10 Juli 2019 11:34 WIB
Ilustrasi guru (dok. Okezone)
Share :

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, menilai kebijakan zonasi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 beserta perubahannya merupakan bentuk implementasi Pancasila sila ke-5 yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Keadilan ini, menurutnya, bukan dikhususkan untuk siswa saja, namun juga bagi guru-guru sehingga ke depan akan ada rotasi guru. Kebijakan tersebut pun menjadi tantangan bagi para guru.

“Guru-guru yang selama ini mengajar anak-anak pintar bahkan ditinggal tidur pun sudah pintar, sekarang dia mendapat anak-anak yang tidak pintar sampai yang pintar dan harus diakomodasi, itulah baru guru profesional,” jelas Mendikbud Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu di Jakarta.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya