JAKARTA - Banyaknya bangunan mangkrak di perguruan tinggi Indonesia menjadi salah satu kendala mewujudkan pendidikan berkualitas di era revolusi industri 4.0. Alih-alih memenuhi sarana dan prasarana termutakhir, pemerintah masih dibebani pekerjaan rumah, baik untuk meneruskan pembangunan gedung berstatus konstruksi dalam pengerjaan (KDP), maupun memenuhi kekurangan kebutuhan infrastruktur di berbagai perguruan tinggi.
Pada acara Peningkatan Efektivitas Pelaksanaan Anggaran Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2019 di Lingkungan PTN dan LLDikti, diungkapkan bahwa pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp2,7 triliun untuk revitalisasi sarana dan prasarana (Sarpras) perguruan tinggi.
Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Ali Ghufron Mukti melaporkan, total anggaran tersebut terbagi menjadi lima skema pembiayaan program. Salah satu yang menjadi prioritas adalah menyelesaikan 38 gedung mangkrak atau berstatus KDP di PTN.
Baca Juga: Infrastruktur 20 PTN Kembali Didanai Surat Berharga Syariah Negara
"Anggaran tersebut dialokasikan, yaitu untuk 11 PTN 3T dan LLDikti sebesar Rp150 miliar, 7 PTN melalui Surat Berharga Syariah Negara, (SBSN) sebesar Rp498 miliar, revitalisasi 7 LPTK sebesar Rp73,6 miliar, pembangunan 12 PTN melalui Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN), sebesar Rp370,43 miliar, dan sisanya Rp1,6 triliun untuk menyelesaikan 38 KDP oleh PUPR," ujarnya pada keterangan tertulisnya, Rabu (23/1/2019).
Dia menjelaskan bahwa, alokasi dana sarpras pendidikan tinggi tahun ini cukup besar setelah tiga tahun terakhir anggaran yang tersedia relatif sedikit. Kendati demikian, agar anggaran dapat terserap dengan efektif, Kemenristekdikti memiliki strategi dengan cara membagi zona prioritas pendanaan sarpras.
"Prioritas pertama, yakni zona merah di mana kriteria penerimanya adalah PTN Satker di daerah 3T, PTN yang belum memiliki gedung pembelajaran, dan LLDikti yang belum memiliki gedung perkantoran. Kedua, zona kuning, yaitu PTN satker baru wilayah non-3T, PTN Satker lama wilayah 3T dan non-3T, dan LLDikti belum memenuhi kebutuhan minimal sarpras," tuturnya.
Baca Juga: Menristekdikti Lobi Sri Mulyani agar Perguruan Tinggi Tidak Kena Pajak Penghasilan
Dia menuturkan, zona merah dan kuning ini akan diselesaikan menggunakan dana APBN, SBSN, dan PHLN. Sedangkan zona hijau adalah untuk PTN BLU, dan terakhir adalah zona biru yang merupakan PTN-BH yang akan menggunakan strategi pendanaan melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dan PHLN.
"Kami mendorong masing-masing pimpinan perguruan tinggi dan LLDikti rutin melakukan koordinasi, serta monitoring dan evaluasi supaya dana yang diberikan benar-benar dimanfaatkan dengan baik. Pengalaman kami kemarin, ada beberapa perguruan tinggi yang sudah diberi anggaran sarpras, tetapi serapannya rendah," jelasnya.