Sesuai dengan amanat undang-undang 1945, DPR mempunyai 3 fungsi yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan yang dalam pelaksanaannya DPR senantiasa memperhatikan aspirasi dan kehendak rakyat, termasuk aspirasi yang berkembang dilingkungan TNI.
“Pemilu merupakan sarana terpenting dalam demokrasi, karena melalui Pemilu akan lahir lembaga-lembaga kenegaraan baik legislatif, eksekutif, dan yudikatif serta lembaga-lembaga negara lainnya. Untuk meningkatkan kualitas demokrasi salah satunya diukur dari sejauh mana netralitas TNI dalam Pemilu,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (21/1/2019).
Baca Juga: London Book Fair 2019 Jadi Kesempatan Indonesia Promosi ke Dunia
Karena sesuai amanat reformasi, TNI benar-benar dapat menjaga netralitasnya dalam setiap Pemilu, sedangkan keluarga TNI bebas menentukan hak politiknya secara mandiri dalam setiap Pemilu. Ketua DPR RI menghimbau agar semua pihak tidak menarik-narik TNI dalam pusaran Pileg dan Pilpres.