“Sebab, beberapa langkah awal sudah dilakukan seperti konsep pendidikan teknologi mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi, lalu arah riset teknologi yang dikembangkan, serta regulasi dan standar pengembangan industri juga siap melangkah dalam era industri teknologi agar semakin berkembang di negara kita sehingga Indonesia tidak hanya menjadi pasar industri dari luar negeri saja,” jelasnya.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri menjelaskan, paradigma pemerintah dalam melindungi tenaga kerja juga perlu diubah dalam menghadapi era revolusi 4.0 ini. Perkembangan teknologi dan informasi juga berdampak terhadap perubahan jenis dan pola kerja tenaga kerja.
“Jadi bukan hanya melindungi pada status pekerjaannya, tapi pada kemampuan untuk bekerjanya,” jelasnya. Menurut Hanif, kemampuan untuk dapat terus bekerja dapat tercapai melalui keterampilan yang dapat berubah dan beradaptasi dengan cepat karena model pekerjaan di masa depan tidak lagi berdasar pada status pekerjaan tetap.
Baca Juga: Canggih, Robot Ini Bisa Memasak Ayam Goreng