MATARAM - Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial LM, dituntut pidana penjara selama 18 bulan dalam perkara pungutan liar ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin (10/7/2017), menyatakan, perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan kedua, yakni pasal 11 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan aAtas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Kami menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan oleh karenanya mohon majelis menjatuhkan pidana selama satu tahun dan enam bulan penjara, denda Rp50 Juta subsider dua bulan," kata Supardin, yang mewakili Tim JPU dalam persidangannya.
Tuntutannya dibacakan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Albertus Husada, serta dihadiri terdakwa LM yang didampingi tim penasihat hukumnya.
LM dalam perkara ini diduga melakukan pungutan kepada seluruh siswa kelas tiga untuk pembelian sejumlah peralatan pendukung pelaksanaan UNBK tahun 2017.