SEMARANG - Menristekdikti M Nasir kembali menegaskan SMAN 3 Semarang bersalah saat meng-input data nilai siswa yang mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2016. Berdasarkan evaluasi panitia SNMPTN 2016, pihak sekolah salah memasukkan data pada Pangkalan Data Siswa dan Sekolah (PDSS) sebagai syarat pendaftaran jalur undangan tersebut.
"SMAN 3 Semarang ini ketika memasukkan nilai ke sistem saat posisi on, tapi dimasukkan nilainya. Ada yang terdapat nilainya tapi ada pula yang tidak ada. Jadi dalam hal ini pihak sekolah yang bersalah, bukan sistem panitia SNMPTN 2016," tegas Nasir kepada wartawan, usai melakukan peninjauan pelaksanaan SBMPTN 2016 di Undip Semarang, Selasa (31/5/2016).
Kendati demikian, pihaknya tidak dapat memberikan sanksi kepada sekolah tersebut karena kewenangannya terdapat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Pihaknya juga menyerahkan kepada sekolah untuk tahun depan kembali menggunakan metode sistem kredit semester (SKS) atau lainnya dalam pelaksanaan SNMPTN.
"Kewenangan sanksi kepada Kemdikbud yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, karena kewenangan kami hanya pada panitia SNMPTN 2016. Dan setelah saya panggil mereka (panitia SNMPTN 2016) tidak ada yang salah dalam sistemnya," jelas mantan Rektor Terpilih Undip itu.
Seperti diketahui, 380 siswa SMAN 3 Semarang jurusan IPA reguler gagal dalam SNMPTN 2016. Peristiwa ini ditengarai karena kesalahan mekanisme pengisian PDSS oleh sekolah. SMAN 3 Semarang merupakan satu-satunya yang bermasalah di antara 50 sekolah yang memakai metode SKS.
(Rifa Nadia Nurfuadah)