"Kalau guru honor, honorium yang didapat perbulan itu tergantung kebijakan dari pihak sekolah tempat mengajar, beda dengan TKK yang digaji dari pos anggaran Disdik dalam APBD Kota Bekasi," jelas Enap.
Menurut Enap, guru honor sebetulnya dibutuhkan di Kota Bekasi. Sebab, tiap sekolah memang memiliki kebutuhan tenaga pengajar yang berbeda-beda. Sehingga, keberadaannya tak bisa dihapus begitu saja. Namun, para guru honor masih memungkinkan bila mengajukan dari menjadi guru kontrak. Asalkan, persyaratan yang diberikan BKD Kota Bekasi bisa dipenuhi salah satunya adalah batas maksimal usia dan jenjang pendidikan. "Itu sesuai kebutuhan sekolah, tapi kalau pengangkatan menjadi TKK sudah urusannya BKD," ujarnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, saat ini tercatat 3.663 orang guru berstatus non-PNS di Kota Bekasi. Dari jumlah tersebut, 2.500 orang di antaranya berstatus kontrak aktif dan 1.163 lainnya merupakan guru berstatus honorer.
(Muhammad Saifullah )