BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi berencana menaikkan gaji untuk para guru berstatus kontrak. Para pengajar itu bakal menerima upah dengan standar Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi pada 2017 mendatang.
"Kita sedang upayakan kenaikan gaji bagi para guru yang berstatus kontrak. Rencana kami 2017, mereka akan terima gaji sesuai UMK, sebesar Rp3,3 juta," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Selasa (3/5/2016).
Menurut Rahmat, upaya yang dilakukan Pemkot Bekasi untuk mensejahterakan dan memperhatikan para guru berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK), sudah dilakukan secara bertahap. "Sebelumnya upah mereka Rp1 juta per bulan, dan tahun 2015 lalu kita naikan Rp2 juta," jelasnya.
Kini, diakui Rahmat, pihaknya pun berencana kembali menaikan upah para guru, dengan menyetarakan sesuai besaran UMK Bekasi Rp3,3 juta per bulan. "Kita sedang upayakan agar naik perlahan menjadi Rp3,3 juta setara dengan UMK Bekasi," tegasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Bina Program pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Agus Enap menyampaikan, rencana kenaikan upah para guru berstatus TKK itu, tidak termasuk kenaikan honor bagi para guru honorer. Sebab, secara status guru honor dan guru TKK memang sudah berbeda. Dimana, guru kontrak mendapatkan SK penugasan dan besaran honor dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi.