"Jadi tak hanya sanksi administratif, tapi juga sanksi pidana bagi yang jual beli ijazah," tukasnya.
Status nonaktif atau dalam pembinaan membuat suatu perguruan tinggi tidak boleh menerima mahasiswa baru dan wajib melaporkan kegiatan wisuda kepada Kopertis. Pembukaan status tersebut bisa dilakukan jika kampus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan Kemristekdikti, misalnya dari segi rasio dosen dan mahasiswa serta rutin melaporkan data akademis.
Dalam berbagai kesempatan, Menristekdikti M Nasir berjanji akan menyelesaikan berbagai kasus perguruan tinggi bermasalah sebelum tahun berganti. Dia mengklaim, pada akhir tahun tidak akan ada satu pun perguruan tinggi bermasalah dan dalam pembinaan di Indonesia.
"Masih ada waktu hingga 31 Desember untuk terus memantau kampus bermasalah tersebut," ujar Nasir.
(Rifa Nadia Nurfuadah)