JAKARTA - Sejak mencuat September lalu, angka kampus bermasalah dan dalam pembinaan Kemristekdikti terus menurun. Dari 243 kampus, hari ini, tercatat tinggal 42 perguruan tinggi dengan status dalam pembinaan.
Dirjen Kelembagaan dan Pendidikan Tinggi Kemristekdikti, Patdono Suwignjo usai acara refleksi setahun Kemristekdikti menjelaskan, ke-42 kampus nonaktif tadi masih terus dipantau.
"Tapi 11 dari jumlah tersebut sudah lempar handuk yang artinya sudah menyerah dan minta izin untuk dicabut saja izinnya," ucap Patdono di Gedung Dikti, Jakarta, Senin (28/12/2015).
Patdono menuturkan, 21 kampus lainnya juga yang sedang menunggu rekomendasi dari Kopertis apakah dicabut atau dibuka sanksinya. Dia mengklaim, sudah membentuk delapan tim untuk memberi pendampingan kepada 42 perguruan tinggi tersebut.
"Sisanya ada 10 itu dalam keadaan konflik yayasan. Kalau konflik, Kemristekdikti tak bisa berbuat apa-apa lantaran harus menunggu keputusan pengadilan," terangnya.
Sementara untuk perguruan tinggi yang melakukan jual beli ijazah, Patdono menegaskan tak ada ampun dan akan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Jadi tak hanya sanksi administratif, tapi juga sanksi pidana bagi yang jual beli ijazah," tukasnya.
Status nonaktif atau dalam pembinaan membuat suatu perguruan tinggi tidak boleh menerima mahasiswa baru dan wajib melaporkan kegiatan wisuda kepada Kopertis. Pembukaan status tersebut bisa dilakukan jika kampus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan Kemristekdikti, misalnya dari segi rasio dosen dan mahasiswa serta rutin melaporkan data akademis.
Dalam berbagai kesempatan, Menristekdikti M Nasir berjanji akan menyelesaikan berbagai kasus perguruan tinggi bermasalah sebelum tahun berganti. Dia mengklaim, pada akhir tahun tidak akan ada satu pun perguruan tinggi bermasalah dan dalam pembinaan di Indonesia.
"Masih ada waktu hingga 31 Desember untuk terus memantau kampus bermasalah tersebut," ujar Nasir.
(Rifa Nadia Nurfuadah)