Tunjangan Profesi Guru Tak Dihapus

Afriani Susanti , Jurnalis
Selasa 29 September 2015 21:07 WIB
Suasana kegiatan belajar mengajar di kelas. (Foto: dok. Okezone)
Share :

"Sesuai pengaturan gaji di dalam pasal 79 UU ASN, gaji PNS akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," ujarnya.

Tunjangan sendiri, tuturnya, akan diberikan dalam dua jenis yakni tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan berdasarkan indeks kemahalan harga yang ada di daerah.

"Angka kemahalan di Papua tentu berbeda dengan Jakarta, dan Garut," tuturnya.

(Rifa Nadia Nurfuadah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya