Alasan Pemerintah Uji Kompetensi Kedokteran

Afriani Susanti , Jurnalis
Senin 28 September 2015 18:37 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

JAKARTA - Sepanjang pendidikannya, mahasiswa kedokteran menjalani serangkaian ujian, baik teori maupun praktik. Di penghujung masa studi, mereka masih harus mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD).

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) M Nasir mengklaim, uji kompetensi tersebut bertujuan untuk memenuhi kualifikasi mahasiswa kedokteran sesuai standar. "Dan pada akhirnya, kata Nasir, meningkatkan kompetensi para sarjana kedokteran di bidang profesinya," ujar Nasir di gedung BPPT, Jakarta, Senin(28/8/2015).

Mantan rektor Universitas Diponegoro (Undip) itu mengimbuhkan, lima periode pelaksanaan uji kompetensi diikuti sekira 15 ribu mahasiswa kedokteran. Dari jumlah itu, 79 persen sudah lulus.

"Dengan adanya UKMPPD diharapkan bisa lebih bertanggungjawab dalam menghasilkan lulusan yang berkompeten sesuai standar kompetensi dokter Indonesia," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, para dokter muda Indonesia sedang berjuang untuk bisa mendapatkan ijazah mereka. Pasalnya, sejak keluar Surat Edaran Menristek Dikti tertanggal 8 Juli 2014, mereka tidak bisa mengantongi ijazah sebelum lulus ujian kompetensi mahasiswa program profesi dokter (UKMPPD).

(Rifa Nadia Nurfuadah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya