PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mulai menyalurkan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Gelombang II pada 3 November 2026. Pencairan ini ditujukan kepada peserta didik yang telah memenuhi persyaratan dan lolos proses verifikasi serta pemadanan data.
Pada penyaluran gelombang kedua ini, tercatat sebanyak 23.833 peserta didik menjadi penerima bantuan. Total anggaran yang akan digelontorkan mencapai Rp52.518.840.000.
Pencairan dilakukan secara bertahap melalui rekening penerima di Bank Jakarta. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan status penerima dan saldo rekening secara berkala.

Besaran bantuan KJP Plus berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan peserta didik. Bantuan tersebut terdiri atas dana personal dan tambahan biaya SPP bagi siswa sekolah swasta sesuai ketentuan program.
Berikut rincian bantuan KJP Plus berdasarkan jenjang pendidikan:
SD/MI/SDLB: Rp250.000 per bulan, dengan tambahan SPP swasta Rp130.000.
SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000 per bulan, dengan tambahan SPP swasta Rp170.000.
SMA/MA/SMALB: Rp420.000 per bulan, dengan tambahan SPP swasta Rp290.000.
SMK: Rp450.000 per bulan, dengan tambahan SPP swasta Rp240.000.
SKB: Rp300.000 per bulan.
Bagi orangtua maupun peserta didik yang ingin memastikan apakah namanya masuk daftar penerima KJP Plus Tahap II Gelombang II, pengecekan dapat dilakukan secara online.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs resmi pengecekan KJP Plus melalui https://edu.jakarta.go.id/kjp-portal/cek-bansos.
2. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik sesuai Kartu Keluarga.
3. Masukkan NIK pada kolom yang tersedia.
4. Pilih tahun penyaluran 2026 dan tahap pencairan Tahap II jika tersedia.
5. Klik tombol cek untuk melihat informasi status penerima.
6. Perhatikan hasil pencarian yang ditampilkan pada halaman tersebut.
7. Pastikan data NIK yang dimasukkan sudah benar agar proses pengecekan berjalan lancar.