Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

SPMB 2026 Ada Jalur Apa Saja? Ini Jenis Jalur, Syarat dan Kuotanya

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Jum'at, 12 Juni 2026 |08:07 WIB
SPMB 2026 Ada Jalur Apa Saja? Ini Jenis Jalur, Syarat dan Kuotanya
SPMB 2026 Ada Jalur Apa Saja? Ini Jenis Jalur, Syarat, dan Kuotanya (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) kembali menjadi perhatian menjelang tahun ajaran 2026/2027. Sebagai pengganti PPDB yang mulai diterapkan sejak 2025, SPMB dirancang untuk menciptakan proses penerimaan murid yang lebih adil, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan pendidikan di masing-masing daerah.

Dalam pelaksanaannya, SPMB 2026 menyediakan empat jalur penerimaan yang dapat dipilih calon murid sesuai kondisi dan kriteria yang dimiliki. Setiap jalur memiliki syarat serta kuota yang berbeda sehingga penting bagi orang tua dan calon peserta didik untuk memahaminya sejak awal.

Apa Itu SPMB?

SPMB atau Sistem Penerimaan Murid Baru merupakan mekanisme penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan formal yang dilakukan secara terintegrasi, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Sistem ini diterapkan untuk memastikan pemerataan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat.

Pelaksanaan SPMB mengacu pada prinsip objektif, transparan, akuntabel, adil, dan tidak diskriminatif. Seluruh proses pendaftaran juga dilaksanakan tanpa pungutan biaya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, SPMB berlaku untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK.

Perbedaan SPMB dengan PPDB

Salah satu perubahan yang paling terlihat adalah penggantian istilah jalur zonasi menjadi jalur domisili. Pada sistem baru ini, penentuan penerimaan murid lebih menitikberatkan pada alamat tempat tinggal sesuai wilayah administratif yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Selain itu, SPMB juga memberikan ruang yang lebih luas bagi daerah untuk menyesuaikan kebijakan penerimaan, memperkuat perlindungan bagi kelompok rentan, melibatkan sekolah swasta, serta memanfaatkan teknologi digital dalam proses seleksi.

Jalur Penerimaan SPMB 2026

Terdapat empat jalur utama dalam pelaksanaan SPMB 2026, yaitu:

1. Jalur Domisili

Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Seleksi dilakukan berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah tujuan sesuai ketentuan wilayah penerimaan yang berlaku.

2. Jalur Afirmasi

Jalur ini ditujukan bagi:

Calon murid dari keluarga kurang mampu.

Penyandang disabilitas.

Tujuannya untuk memastikan kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus tetap memperoleh akses pendidikan yang setara.

3. Jalur Prestasi

Jalur prestasi diberikan kepada calon murid yang memiliki pencapaian akademik maupun nonakademik yang diakui sesuai ketentuan.

Prestasi yang dapat digunakan biasanya meliputi:

Prestasi akademik.

Kejuaraan olahraga.

Seni dan budaya.

Kompetisi lainnya yang telah diverifikasi.

Namun, jalur prestasi tidak berlaku untuk penerimaan murid kelas I SD.

4. Jalur Mutasi

Jalur mutasi diperuntukkan bagi:

Anak dari orang tua yang pindah tugas.

Anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya bertugas.

Pendaftar wajib melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan perpindahan tugas atau penempatan kerja orang tua.

Satuan Pendidikan yang Dikecualikan

Tidak semua sekolah menerapkan mekanisme empat jalur SPMB. Beberapa satuan pendidikan mendapatkan pengecualian, antara lain:

  • Satuan pendidikan kerja sama.
  • Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri.
  • Sekolah penyelenggara pendidikan khusus.
  • Sekolah layanan khusus.
  • Sekolah berasrama.
  • Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
  • Sekolah di wilayah dengan jumlah penduduk usia sekolah yang terbatas.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement