Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Daftar Akun KIP Kuliah 2026 untuk SNBT, Lengkap dengan Syaratnya

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Minggu, 12 April 2026 |10:53 WIB
Cara Daftar Akun KIP Kuliah 2026 untuk SNBT, Lengkap dengan Syaratnya
Cara Daftar Akun KIP Kuliah 2026 untuk SNBT, Lengkap dengan Syaratnya (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Bagi siswa yang belum lolos atau belum sempat mendaftar jalur SNBP, masih ada kesempatan melanjutkan pendidikan melalui jalur SNBT dengan memanfaatkan program KIP Kuliah. Program ini memberikan pembebasan biaya kuliah sekaligus bantuan biaya hidup bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Berdasarkan informasi resmi, pendaftaran akun KIP Kuliah 2026 dibuka hingga 31 Oktober 2026. Karena itu, calon peserta UTBK SNBT disarankan segera membuat akun agar tidak terkendala saat proses seleksi.

Cara Daftar Akun KIP Kuliah 2026

Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

1. Registrasi Akun

Kunjungi situs resmi: https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id

Klik menu “Daftar Sekarang”

Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan email aktif

Sistem akan memverifikasi data melalui Dapodik, SiPintar, dan DTSEN

Jika lolos, nomor pendaftaran dan kode akses akan dikirim ke email

2. Lengkapi Data Pendaftaran

Login menggunakan nomor pendaftaran dan kode akses

Isi data lengkap (biodata, kondisi keluarga, ekonomi, hingga aset)

Tambahkan data prestasi (jika ada)

Unggah dokumen pendukung seperti foto rumah dan SKTM

Pastikan semua data valid dan lengkap

3. Pilih Jalur Seleksi dan Finalisasi

Pilih jalur SNBT atau jalur lain yang diikuti

Data akan otomatis terhubung dengan sistem seleksi nasional

Selesaikan pendaftaran di portal kampus tujuan

Jika lolos, kampus akan melakukan verifikasi lanjutan

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2026

Syarat Akademik:

Lulusan SMA/SMK/sederajat tahun 2026, 2025, atau 2024

Memiliki potensi akademik dan lolos seleksi PTN

Diterima di program studi minimal akreditasi Baik

Berasal dari keluarga kurang mampu

Tidak menerima beasiswa pemerintah lain

Memiliki NIK, NISN, dan NPSN yang valid

Syarat Ekonomi:

Terdaftar dalam DTSEN desil 1–4 atau memiliki SKTM

Penghasilan orang tua maksimal Rp4 juta/bulan

Penghasilan per anggota keluarga maksimal Rp750 ribu/bulan

Pemegang KIP Sekolah atau penerima bantuan sosial (PKH, dll)

Anak panti asuhan atau panti sosial

Dokumen yang Harus Disiapkan

KTP

Kartu Keluarga

Rapor

Bukti KKS/KIP/SKTM

Foto kondisi rumah (luar dan dalam)

Sertifikat prestasi (jika ada)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement