JAKARTA - Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu bantuan pemerintah yang paling ditunggu banyak pelajar di Indonesia. Program ini bertujuan meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK agar tetap bisa melanjutkan sekolah. Namun, banyak orang tua maupun siswa masih bertanya-tanya, sebenarnya dana PIP cair berapa kali dalam setahun?
Mengacu pada ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dana PIP tidak diberikan setiap bulan seperti gaji, melainkan dicairkan satu kali dalam setahun sesuai jadwal yang telah ditentukan pemerintah. Nominal bantuan berbeda sesuai jenjang pendidikan, yaitu sekitar Rp450 ribu untuk SD, Rp750 ribu untuk SMP, dan Rp1 juta untuk SMA/SMK per tahun.
Proses pencairan dilakukan melalui bank penyalur resmi, seperti BRI atau BNI, dengan menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau surat keterangan dari sekolah. Waktu pencairan bisa berbeda di setiap daerah, tergantung jadwal pusat serta kesiapan sekolah dalam mengusulkan penerima.
Pemerintah menegaskan, bantuan ini hanya bisa dicairkan oleh siswa atau orang tua/wali yang sah, dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, serta surat keterangan dari sekolah. Jika dana tidak diambil dalam periode yang sudah ditetapkan, ada kemungkinan bantuan hangus dan tidak bisa dicairkan kembali.
Dengan adanya kepastian pencairan sekali setahun, orang tua dan siswa diimbau menggunakan dana PIP sebaik mungkin, terutama untuk kebutuhan sekolah seperti membeli perlengkapan, buku, seragam, maupun biaya penunjang lainnya.