Dari perspektif akademik, Ketua Program Studi (Kaprodi) Doktor Hukum UPH Prof. Dr. Henry Soelistyo Budi, S.H., LL.M menegaskan bahwa hukum tidak bisa berjalan di belakang realitas sosial yang sudah berubah drastis akibat digitalisasi.
Ia menyoroti perlunya revisi Undang-Undang Hak Cipta sebagai langkah konkret dalam menghadirkan sistem hukum yang adaptif dan visioner. Sesi kali ini dimoderatori Hosiana D.A. Gultom, S.H., M.H. selaku Dosen Fakultas Hukum.
“Kampus harus turut menyuarakan pendapatnya, memberikan mitigasi atas isu hak cipta musik dan mendorong revisi UU Hak Cipta. Perubahan itu harus mengakomodasi dampak teknologi digital, termasuk adopsi kecerdasan buatan (AI) yang mulai memengaruhi cara musik diciptakan dan disebarkan,” katanya.
Baginya, pembaruan regulasi bukan koreksi hukum semata. Ini adalah bagian dari strategi membangun fondasi industri kreatif yang lebih kokoh. “Kuncinya adalah bagaimana kita mengintegrasikan revisi UU Hak Cipta ini sebagai bagian dari kebijakan ekonomi kreatif nasional. Kalau regulasinya kuat dan adaptif, industri musik Indonesia akan tumbuh lebih sehat dan berdaya saing,” tuturnya.
Seminar ini mencerminkan komitmen UPH sebagai pelopor ruang dialog lintas sektor yang bersama-sama menata ulang sistem yang lebih adil dan transparan. Dunia pendidikan, dalam hal ini UPH, hadir bukan hanya sebagai pengamat, tetapi sebagai mitra aktif yang menghadirkan solusi berbasis ilmu dan nilai.
Melalui kegiatan serupa, UPH terus meneguhkan perannya dalam menghasilkan lulusan yang takut akan Tuhan, kompeten, dan berdampak bagi masyarakat, termasuk di bidang hukum dan industri kreatif. Inilah bentuk kontribusi nyata UPH dalam membangun masa depan bangsa yang menjunjung integritas, etika, dan kemajuan bersama.
(Agustina Wulandari )