Bagi mahasiswa atau penerima KIP-K yang kondisi perekonomian keluarganya sudah jauh lebih baik justru sangat disarankan untuk mengundurkan diri sebagai penerima KIP-K. Dengan tujuan agar mahasiswa lain yang lebih membutuhkan juga berkesempatan menjadi penerima KIP-K.
Penerima KIP-K yang tidak mematuhi syarat atau ketentuan dari program KIP-K yang diberikan oleh pemerintah tentunya akan memperoleh sanksi terutama dari Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP).
Adapun sanksi yang akan diberikan kepada penerima KIP-K diantaranya yakni peringatan secara lisan, peringatan secara tertulis, hingga penghentian sebagai penerima program KIP-K.
Penghentian atau penggantian beasiswa terhadap penerima KIP-K akan diberikan setelah adanya masa pembinaan dari PTP selama 2 semester.
Jika setelah 2 semester penerima KIP-K masih belum ada perubahan, pihak kampus akan menggantikan penerima beasiswa tersebut dengan peserta lain.
Demikian ulasan mengenai bolehkah mengundurkan diri dari KIP kuliah?
(Khafid Mardiyansyah)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik