JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan mulai mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025.
Proses pencairan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 5 hingga 10 Mei 2025, dengan dana langsung ditransfer ke rekening Bank DKI masing-masing penerima.
Penerima wajib membuka rekening baru di Bank DKI sebagai syarat pencairan.
Setelah rekening terbuka, Bank DKI akan mencetak buku tabungan dan kartu ATM.
Penerima akan diundang oleh Bank DKI untuk mengambil buku tabungan dan kartu ATM setelah proses pembuatan selesai.
Setelah buku tabungan dan kartu ATM diterima, Bank DKI akan memindahkan dana KJP Plus ke rekening masing-masing penerima.
Penerima dapat mengambil dana KJP Plus melalui teller di Bank DKI atau melalui mesin ATM Bank DKI yang tersebar di berbagai lokasi.
Untuk memastikan apakah dana KJP Plus sudah masuk ke rekening, penerima dapat melakukan pengecekan melalui:
- Website resmi KJP: https://kjp.jakarta.go.id
- Aplikasi JakOne Mobile: Unduh dan instal aplikasi JakOne Mobile, lalu login menggunakan akun yang terdaftar untuk melihat status pencairan dana.
Selalu pantau informasi terbaru mengenai pencairan dana KJP Plus melalui kanal resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Bank DKI.
(Feby Novalius)