- Gelombang 1 (Semester Genap 2025/2026) dicairkan pada Maret-April 2025
- Gelombang 2 (Semester Ganjil 2025/2026) dicairkan pada Agustus-September 2025
Kemdiktisaintek mengatakan pada akun instagramnya, bahwa pencairan yang diusulkan oleh perguruan tinggi setelah 21 Maret 2025 akan diproses setelah libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 2025/1446 Hijriah.
Besaran bantuan biaya hidup KIP Kuliah disesuaikan dengan biaya hidup di wilayah kampus masing-masing. Terdapat lima tingkatan (klaster) besaran bantuan biaya hidup, rinciannya sebagai berikut.
- Klaster 1 menerima bantuan sebesar Rp800.000 setiap bulan.
- Klaster 2 menerima bantuan sebesar Rp950.000 setiap bulan.
- Klaster 3 menerima bantuan sebesar Rp1.100.000 setiap bulan.
- Klaster 4 menerima bantuan sebesar Rp1.250.000 setiap bulan.
- Klaster 5 menerima bantuan sebesar Rp1.400.000 setiap bulan.
Dana biaya pendidikan KIP Kuliah akan langsung ditransfer ke rekening universitas tempat mahasiswa penerima KIP Kuliah belajar. Besaran dana biaya pendidikan dihitung berdasarkan rata-rata biaya kuliah mahasiswa reguler (non-KIP Kuliah) pada program studi yang sama di tahun akademik yang sedang berjalan.
- Program Studi dengan akreditasi Unggul atau program studi internasional, batas maksimal biaya pendidikan yang ditanggung : Rp8 juta.
- Program Studi Kedokteran, batas maksimal biaya pendidikan yang ditanggung : Rp12 juta.
- Program Studi dengan akreditasi Baik Sekali (B), batas maksimal biaya pendidikan yang ditanggung : Rp4 juta.
- Program Studi dengan akreditasi Baik (C), batas maksimal biaya pendidikan yang ditanggung : Rp2,4 juta.
(Taufik Fajar)