JAKARTA - Berapa besaran gaji orang tua agar bisa daftar KIP Kuliah 2025? Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah telah dibuka oleh pemerintah dengan salah satu kriteria besaran gaji orang tua.
KIP Kuliah merupakan program Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dengan tujuan untuk meringankan biaya pendidikan calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Namun, tidak semua calon mahasiswa dengan mudah mendapatkan KIP Kuliah, terdapat syarat utama penerima KIP Kuliah 2025, salah satunya besaran gaji orang tua.
Dilansir dari berbagai informasi, besaran gaji orang tua agar bisa daftar KIP Kuliah 2025 yaitu dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta/bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali yang lebih dari Rp4 juta, maka harus dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750 ribu.
Selain batasan gaji orang tua, terdapat pula syarat utama lainnya yang harus dipenuhi sebagai prioritas utama, di antaranya sebagai berikut.
• Wajib memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan sudah dilegalisir oleh Pemerintah setempat.
• Sudah memiliki KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri PTN maupun PTS.