Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ijazah Elektronik dan Cetak Mandiri untuk Sekolah Diterapkan Mulai 2025

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 07 Februari 2025 |13:25 WIB
Ijazah Elektronik dan Cetak Mandiri untuk Sekolah Diterapkan Mulai 2025
Ijazah Elektronik dan Cetak Mandiri untuk Sekolah Diterapkan Mulai 2025 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA -  Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerapkan ijazah elektronik mulai tahun 2025. Langkah ini bertujuan memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan, sehingga peserta didik menerima ijazah yang sah sesuai standar terbaru.

Penerapan ijazah elektronik berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Namun setiap tahun masih terdapat kendala dalam pelaksanaanya karena sistem penerbitan ijazah terus diperbaiki. 

“Inisiatif yang sedang dikembangkan adalah penerapan ijazah elektronik yaitu digitalisasi ijazah untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah. Melalui digitalisasi ini diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan,” ujar Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

1. Penerbitan Ijazah Elektronik 

Langkah ini memberikan otonomi lebih kepada sekolah dalam proses penerbitan ijazah, sehingga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam distribusinya. Namun, penting untuk dicatat bahwa hanya satuan pendidikan yang telah terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah. Satuan pendidikan yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang tersebut.

Selain itu, Winner Jihad Akbar, menekankan pentingnya digitalisasi ijazah. Dia menyatakan bahwa penerapan ijazah elektronik diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah. Melalui digitalisasi ini, proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan diharapkan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan.

Selanjutnya, selaku Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan Xarisman Wijaya Simanjuntak, menyoroti perubahan signifikan dalam regulasi penerbitan ijazah dengan adanya Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024. 

“Sebelumnya, Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 belum secara eksplisit mengatur prinsip umum penerbitan ijazah. Namun, regulasi terbaru ini telah menetapkan tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa ijazah yang diterbitkan memiliki keabsahan hukum yang kuat serta meminimalkan risiko kesalahan administrasi,” ujar Xarisman. 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement