Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemdiktisaintek: Pembatalan 233 Ijazah Mahasiswa Stikom Bandung Sanksi Administratif

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Jum'at, 17 Januari 2025 |10:43 WIB
Kemdiktisaintek: Pembatalan 233 Ijazah Mahasiswa Stikom Bandung Sanksi Administratif
Kemdiktisaintek: Pembatalan 233 Ijazah Mahasiswa Stikom Bandung Sanksi Administratif (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) buka suara soal pembatalan 233 ijazah mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung, Jawa Barat.
Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek RI Togar M. Simatupang menyatakan pembatalan 233 ijazah mahasiswa Stikom Bandung, Jawa Barat, merupakan sanksi administratif yang dikenakan sejak April 2024.
"Itu adalah konsekuensi dari sanksi administratif yang telah dikenakan pada bulan April 2024," kata Togar dilansir dari Antara, Jumat (17/1/2025).

1. Ada Kejanggalan

Pembatalan ijazah dilakukan sebab Tim Evaluasi Kinerja Akademika (EKA) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdiktisaintek RI menemukan kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa pada periode 2018 sampai 2023.
Togar menyatakan pihaknya telah melakukan sejumlah upaya investigasi berbasis bukti sebelum memutuskan hal ini.
"Sudah dilakukan investigasi berbasis bukti, rekomendasi pembenahan, termasuk agar pihak universitas melakukan mitigasi risiko terhadap langkah-langkah perbaikan, dan tentunya tetap melakukan pengawasan," ujarnya.

2. Sesuai dengan Prosedur

Adapun terkait para lulusan yang terpaksa harus mengulang, Togar menyebutkan hal tersebut adalah bagian dari mitigasi tindakan remedial, di mana seharusnya pihak perguruan tinggi memiliki prosedur yang sesuai.
"Seharusnya sudah punya prosedur standar, dan bagaimana remedial dilakukan, urusan pencatatan mahasiswa, sampai pada cara pemenuhan apa yang kurang dari standar," ujarnya.

3. Standar Nasional Kemdiktisaintek

Oleh sebab itu, Togar mengingatkan kepada seluruh perguruan tinggi di Indonesia terkait standar nasional yang dikeluarkan oleh Kemdiktisaintek, berikut dengan sistem penjaminan mutu dan pengawasan internal sehingga hal serupa tidak terjadi di perguruan tinggi lain di Indonesia.
"Standar nasional dikti sudah ada, sudah lengkap juga dengan sistem penjaminan mutu dan sistem pemeriksaan internal. Tinggal isu kepemimpinan yang perlu tawakal dan amanah," tutur Togar M. Simatupang.

4. Penarikan Ijazah 233 Alumni Stikom

Sebelumnya diberitakan Stikom Bandung memutuskan melakukan pembatalan kelulusan dan menarik kembali ijazah 233 alumni berdasarkan hasil peninjauan dari Tim EKA Ditjen Dikti.
Saat ini, Stikom Bandung telah menarik 95 ijazah mahasiswa periode 2018-2023.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement