Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sampai Kapan Anak Dapat Bantuan PIP dari Pemerintah?

Adinda Ayu Larasati , Jurnalis-Rabu, 29 Januari 2025 |19:05 WIB
Sampai Kapan Anak Dapat Bantuan PIP dari Pemerintah?
Sampai Kapan Anak Dapat Bantuan PIP dari Pemerintah? (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Sampai kapan anak dapat bantuan PIP dari pemerintah? Bantuan PIP yang diberikan pemerintah tidak berlaku selamanya, simak penjelasan lengkapnya sebagai berikut.
PIP atau Program Indonesia Pintar adalah salah satu bantuan pendidikan dari pemerintah untuk siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Pasalnya, tidak semua siswa layak mendapatkan bantuan PIP.

1. Bantuan PIP

Bantuan PIP akan diberikan kepada siswa dari usia 6 hingga 21 tahun. Bantuan ini ditujukan untuk siswa mulai dari jenjang SD hingga SMA yang berasal dari keluarga kurang mampu untuk membantu biaya personal pendidikan.
Bantuan ini ditujukan supaya siswa dengan ekonomi yang kurang mampu dapat menuntaskan pendidikan dengan ketentuan wajib belajar 12 tahun.
Pemerintah menetapkan kriteria khusus bagi penerima program bantuan PIP. Hal ini guna memastikan bahwa dana bantuan benar-benar tepat sasaran bagi yang membutuhkan.

2. Siswa yang Dapat PIP

Bantuan PIP akan selalu diberikan selama siswa layak mendapatkannya. Lantas, sampai kapan anak akan dapat bantuan PIP dari pemerintah? Berikut Okezone merangkum penjelasannya, Rabu (29/1/2025).
Terdapat dua kategori yang harus dipenuhi agar siswa terus tercantum sebagai kategori layak mendapatkan PIP. Kategori ini ditetapkan berdasarkan aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
- Siswa terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
- Siswa ditandai layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.
- Siswa menjadi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Siswa berprestasi yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

3. Status Layak PIP

Sekolah dapat menandai status Layak PIP di Dapodik, kemudian Dinas Pendidikan dan Pemangku kepentingan mengusulkan kepada Puslapdik berdasarkan data Layak PIP tersebut.
Jadi, siswa akan terus mendapatkan dana bantuan PIP selama masih dalam kategori layak mendapatkannya.
Untuk terdaftar dalam DTKS Kemensos, orangtua dan siswa dapat meminta Musyawarah Desa/Kelurahan atau melakukan koordinasi dengan dinas sosial setempat. Untuk informasi DTKS lebih lanjut, dapat mengunjungi laman resmi dtks.kemensos.go.id.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement