- Pendaftar jenjang Magister (S2) wajib memiliki IPK saat S1 minimal 2,50 pada skala 4,00 atau yang setara.
- Pendaftar jenjang Doktor (S3) wajib memiliki IPK minimal 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara.
- Tidak tercantum berapa minimal IPK, namun peserta wajib mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang Sarjana/Magister, khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
Itulah informasi terkait IPK di bawah 3,00 apakah bisa daftar beasiswa LPDP yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita dan info terkini Anda hanya di Okezone.
(Feby Novalius)