- Pemohon dapat mendownload aplikasi Sipraja dan membuat akun atau melakukan register.
- Lakukan pengajuan melalui tipe B SKTM di kecamatan.
- Unggah dokumen yang menjadi syarat seperti KTP, KK, surat keterangan yang sudah bermaterai, dan surat pengantar dari RT atau RW.
- Petugas kecamatan akan melakukan verifikasi data.
- Jika data yang diunggah sudah sesuai, SKTM akan disahkan dan ditandatangani.
- SKTM akan diunggah di aplikasi dan bisa diunduh untuk kemudian dicetak secara mandiri
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik