JAKARTA - Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II tahun 2024 dilakukan bertahap mulai 6 Januari 2025. Total penerima KJP Plus Tahap II mencapai 523.622 peserta didik.
KJP Plus merupakan program strategis yang memberikan akses pendidikan dengan dibiayai penuh dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta. Program ini diperuntukkan bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu agar bisa mendapatkan hak wajib belajar 12 tahun yaitu minimal sampai dengan tamat SMA/SMK.
Penerima akan mendapat fasilitas kebutuhan dasar pendidikan yang mencakup seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.
Dilansir dari akun Instagram resmi @jakone.mobile, Rabu (8/1/2025), Berikut rincian biaya setiap jenjang sekolah penerima KJP Plus.
SD/MI mendapat biaya rutin Rp135.000/bulan, biaya berkala Rp115.000/bulan, tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp130.000/bulan, dengan total penerima 242.919 peserta didik.
SMP/MTS mendapat biaya rutin Rp185.00/bulan, biaya berkala Rp115.000/bulan, tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp170.000, dengan total penerima 147.341 peserta didik.
SMA/MA mendapat biaya rutin Rp235.000/bulan, biaya berkala Rp185.000/bulan, tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp290.000, dengan total penerima 48.876 peserta didik.
SMK mendapat biaya rutin Rp235.000/bulan, biaya berkala Rp215.000/bulan, tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp240.000, dengan total penerima 83.403 peserta didik.
PKBM mendapat biaya rutin Rp185.00/bulan, biaya berkala Rp115.000/bulan, dengan total penerima 1.083 peserta didik.