Bagi penerima baru KJP Plus harus menyelesaikan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan, dan ATM Bank DKI. Bank DKI akan mengundang penerima baru untuk menyerahkan buku tabungan dan ATM. Setelah proses tersebut selesai, akan dilakukan upload dana ke rekening penerima baru.
Warga DKI Jakarta dapat melihat informasi lebih lanjut terkait pencairan dana lewat akun Instagram @disdikdki @upt.4op @jakone.mobile.
(Feby Novalius)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik