Biaya rutin dapat digunakan secara tunai maksimal Rp100.000 setiap bulannya. Sisa biaya rutin maupun biaya berkala dapat digunakan secara non tunai untuk memenuhi keperluan peserta didik.
Bagi penerima baru KJP Plus harus menyelesaikan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan, dan ATM Bank DKI. Bank DKI akan mengundang penerima baru untuk menyerahkan buku tabungan dan ATM. Setelah proses tersebut selesai, akan dilakukan upload dana ke rekening penerima baru.
Warga DKI Jakarta dapat melihat informasi lebih lanjut terkait pencairan dana lewat akun Instagram @disdikdki @upt.4op @jakone.mobile.