Jika peserta dinyatakan memenuhi syarat, mereka akan diajukan sebagai calon penerima KIP Kuliah kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), yang kemudian akan menetapkan status penerimaan tersebut. Namun, jika peserta yang lolos seleksi SNBP dianggap tidak memenuhi kriteria, mereka harus mengikuti aturan sebagai mahasiswa reguler tanpa status penerima KIP Kuliah.
Jadi, kampus adalah pihak yang menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan KIP kuliah. Nama-nama mahasiswa yang lulus dan mendapatkan KIP Kuliah biasanya akan diumumkan dalam bentuk SK Rektor.
(Taufik Fajar)