JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah menyalurkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024 kepada para penerima manfaat pada Jumat (6/12/2024).
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdik Provinsi DKI, Sarjoko mengatakan pencairan dana dilakukan secara bertahap kepada 523.622 siswa peserta KJP Plus dan 15.648 mahasiswa peserta KJMU.
“Alhamdulillah penyaluran bansos pendidikan berjalan lancar. Bagi penerima baru mohon bersabar, karena masih ada proses administrasi yang sedang dilakukan oleh Bank DKI. Namun kami akan terus upayakan agar penyalurannya tepat sasaran,” kata Sarjoko.
Sarjoko berharap, bansos di bidang pendidikan ini dapat membantu para peserta didik untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.
“Pemerintah tentunya menginginkan bansos di bidang pendidikan ini dapat meningkatkan mutu pendidikan para pelajar di Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu. Sehingga, warga Jakarta mendapatkan pendidikan berkualitas untuk membangun Generasi Emas 2045,” ucapnya.
Salah satu orang tua mahasiswa penerima KJMU, Fadillah bersyukur atas dana KJMU yang sudah diterima untuk kebutuhan pembayaran kuliah anaknya, Nadia Eka Putri, di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. Besaran dana KJMU yang diterimanya sejumlah Rp 9.000.000 per semester
“Dananya sudah keluar. Terima kasih kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi, Dinas Pendidikan, Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), karena dananya sudah cair,” ucap Fadillah.
Selain itu, Arfan Rafa Mustafid, siswa kelas X SMKN 26 Jakarta juga mengaku telah menerima dana bansos KJP Plus. Arfan menerima biaya rutin Rp235.000 per bulan dan biaya berkala Rp185.000 per bulan.
”Saya sudah mendapatkan dana KJP Plus. Terima kasih Pemprov DKI. Saya akan memanfaatkan bantuan ini dengan lebih giat dan semangat belajar untuk mencapai cita-cita,” ujar Arfan.
Sekedar informasi, besaran dana KJP Plus nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah selesai proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
(Taufik Fajar)