Periode 1 seleksi dibuka dari 1 hingga 20 Oktober 2024, khusus untuk pelamar prioritas, seperti guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023, serta eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tenaga non-ASN yang ada dalam database BKN.
Periode 2 akan berlangsung dari 17 November hingga 31 Desember 2024, dan ditujukan bagi pegawai non-ASN yang aktif di instansi pemerintah, termasuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) untuk formasi guru di daerah.
Lebih lanjut, dalam surat dari Plt. Kepala BKN disebutkan bahwa prioritas kelulusan akan diberikan kepada beberapa kelompok pelamar. Prioritas pertama adalah untuk pelamar yang merupakan guru dan D-IV bidan pendidik dari tahun 2023, diikuti oleh eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar di database BKN, serta tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Jadi, meskipun tidak ada passing grade dalam PPPK 2024, peserta tetap harus mengikuti seleksi dengan serius, karena hanya mereka yang mendapatkan peringkat terbaik yang akan lulus. Harapannya, ini dapat menjaring calon pegawai yang berkualitas dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua pelamar.
(Dani Jumadil Akhir)