Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar 4 Jenis Jabatan PPPK Teknis 2024 Lengkap dengan Tugas dan Kisaran Gajinya

Fadhila Khairunnisa , Jurnalis-Sabtu, 12 Oktober 2024 |08:45 WIB
Daftar 4 Jenis Jabatan PPPK Teknis 2024 Lengkap dengan Tugas dan Kisaran Gajinya
Daftar 4 jenis jabatan PPPK beserta gajinya (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Daftar 4 jenis jabatan PPPK teknis 2024 lengkap dengan tugas dan kisaran gajinya. Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun Anggaran (T.A.) 2024 yang akan ditugaskan di lingkungan BKN.

Alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN TA 2024 yang telah ditetapkan yaitu berjumlah 115 formasi, dengan rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan.

Berikut informasi terkait tugas dan jenis jabatan pada alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN TA 2024 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah:

1. Jabatan Operator Layanan Operasional: memiliki tugas jabatan yaitu melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis.

2. Jabatan Penata Layanan Operasional: memiliki tugas jabatan yaitu melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis.

3. Jabatan Pengadministrasi Perkantoran: memiliki tugas jabatan yaitu melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintah, dan layanan publik.

4. Pengelola Layanan Operasional: memiliki tugas jabatan yaitu melakukan kegiatan pengelolaan layanan teknis.

Dan adapun kisaran gaji yang sekiranya akan didapatkan, sebagai berikut:

1. Jabatan Operator Layanan Operasional

Rentang penghasilan minimal Rp5.825.750,-

Rentang penghasilan maksimal Rp6.595.750,-

2. Jabatan Penata Layanan Operasional

Rentang penghasilan minimal Rp7.304.550,-

Rentang penghasilan minimal Rp7.729.550,- (Khusus penempatan di Kantor Regional IX BKN Jayapura)

Rentang penghasilan maksimal Rp8.118.550,-

Rentang penghasilan maksimal Rp8.543.550,- (Khusus penempatan di Kantor Regional IX BKN Jayapura)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement