JAKARTA - Benarkah gaji PPPK lebih tinggi dari PNS? Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di bawah naungan pemerintah Indonesia.
Sama saja seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena tugas keduanya yaitu melayani kepentingan masyarakat indonesia dan mengabdi untuk negara.
Isu mengenai perbedaan gaji antara PPPK dan PNS sering menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat, terutama para calon aparatur sipil negara (ASN).
Secara umum, PPPK dan PNS adalah ASN. Namun, PNS adalah pegawai tetap dengan hak pensiun, sementara PPPK adalah pegawai kontrak dengan durasi yang ditentukan. Meskipun demikian, keduanya memiliki hak yang sama untuk kompensasi dan tunjangan selama pekerjaan.
Besaran gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).