Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemendikbud Tidak Akui Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad, Ini Alasannya

Eko Edhi Caroko , Jurnalis-Selasa, 08 Oktober 2024 |15:31 WIB
Kemendikbud Tidak Akui Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad, Ini Alasannya
Kemendikbud Tidak Akui Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad. (Foto: Okezone.com/Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) tidak mengakui gelar Doktor Honori Causa Raffi Ahmad yang didapat dari Universal Institute of Professional Management (UIPM). Pasalnya, kampus tersebut tidak memiliki izin operasional di Indonesia.

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV telah melakukan investigasi terhadap keberadaan kampus UIPM di Plaza Summarecon Bekasi pada Minggu 29 September dan Senin 30 September 2024. Hasilnya, tidak menemukan aktivitas operasional dari perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM.

Dirjen Diktiristek Abdul Haris menjelaskan, hasil investigasi menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di Indonesia. Sebagai tindak lanjut, Ditjen Diktiristek telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek untuk menindaklanjuti temuan tersebut terkait keberadaan dan perizinan UIPM.

"Saat ini, tim Kementerian sedang menindaklanjuti temuan ini dan akan mengambil tindakan tegas jika terdapat pelanggaran," tegasnya, Selasa (8/10/2024).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan lembaga negara lainnya wajib mendapatkan izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Perguruan tinggi asing juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023.

Abdul Haris menjelaskan, tanpa izin operasional dari pemerintah, gelar akademik yang diberikan oleh perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui.

Tak hanya itu dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.

Dalam PP Nomor 43 Tahun 1980 Tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) mengatur perguruan tinggi yang memberikan gelar tersebut tidak bisa sembarangan. Wajib memenuhi syarat berikut pernah menghasilkan sarjana dengan gelar ilmiah Doktor.

Abdul haris juga mengingatkan masyarakat yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi mematuhi aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi.

Masyarakat juga perlu mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/.

Sebelumnya, UIPM memberikan klarifikasi bahwa kampusnya beroperasi secara daring dan tidak memiliki gedung fisik.

“Keberadaan UIPM dalam menjalankan Pendidikan Tinggi dilakukan melalui format Pendidikan Jarak Jauh, dengan sistem pendidikan 100% daring, virtual campus, atau non real campus yang sudah jelas dipublikasikan di website resmi UIPM,” tulis akun Instagram resmi @uipmun, yang dikutip pada Selasa (1/10/2024).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement