Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Kriteria Pelamar CPNS yang Boleh Pakai Nilai SKD 2023

Pathola Riez Toekan , Jurnalis-Selasa, 24 September 2024 |14:44 WIB
5 Kriteria Pelamar CPNS yang Boleh Pakai Nilai SKD 2023
5 kriteria pelamar CPNS yang boleh pakai nilai SKD 2023 (Foto: Okezone)
A
A
A

4. Pelamar CPNS 2024 harus melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan CPNS 2023

5. Pada seleksi CPNS 2024, pelamar dapat melamar pada jabatan yang sama atau pada jabatan yang berbeda dengan seleksi CPNS 2023

Dwi Putranto, mengatakan lewat laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa hasil nilai SKD bisa di dapat dalam bentuk sertifikat dan dapat di akses lewat sertificat.bkn.go.id.

“Untuk mengecek keaslian sertifikat yang memuat hasil SKD, peserta dapat membuka alamat sertificat.bkn.go.id kemudian ikuti petunjuknya secara mudah dan cepat,” ujarnya.

Demikian 5 kriteria pelamar CPNS yang boleh pakai nilai SKD 2023 yang bisa menjadi acuan bagi para pelamar.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement