Bagi pelamar jabatan fungsional Dosen, SKB akan mencakup tambahan ujian berupa Wawancara dan Praktik Mengajar atau Microteaching.
Pelamar juga diberi kesempatan untuk menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi CPNS Tahun Anggaran 2023, asalkan memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan, termasuk melamar dengan NIK yang sama dan pada jenjang pendidikan serta instansi yang sama atau berbeda.
Kemendikbudristek memberikan kesempatan kepada berbagai kategori pelamar, termasuk lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri Kalimantan. Pelamar umum yang tidak termasuk dalam kategori khusus juga dapat melamar sesuai dengan kualifikasi yang telah ditentukan.
Dengan dibukanya pendaftaran ini, diharapkan dapat terjaring talenta-talenta terbaik bangsa yang siap mengabdi di Kemendikbudristek dan turut serta dalam mewujudkan visi dan misi pemerintah dalam bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
(Dani Jumadil Akhir)