E-Meterai:
• Pembelian: Pastikan Anda telah membeli e-meterai melalui situs resmi.
• Langkah Pembubuhan:
1. Kunjungi laman pos.e-meterai.co.id dan login.
2. Pilih menu "Pembubuhan".
3. Masukkan detail dokumen: tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
4. Unggah dokumen dalam format PDF.
5. Tempatkan e-meterai di sebelah kiri tanda tangan sesuai ketentuan.
6. Klik "Bubuhkan Meterai" dan konfirmasi dengan memilih "Yes".
7. Masukkan PIN yang telah didaftarkan untuk menyelesaikan proses.
• Pengunduhan Dokumen: Setelah selesai, unduh file PDF yang sudah dibubuhi e-meterai.
Dengan memahami perbedaan ini, pelamar dapat memastikan dokumen yang disubmit memenuhi persyaratan dan menghindari kesalahan administrasi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)