Gaji CPNS Kemenhan
Berikut ini gaji CPNS 2024 Kemenhan yang dirangkum oleh Okezone mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, serta tunjangan kinerja yang diatur dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2020:
Gaji Berdasarkan Golongan
Golongan I: Rp1.560.800 - Rp2.686.500
Golongan II: Rp2.022.200 - Rp3.820.000
Golongan III: Rp2.579.400 - Rp4.797.000
Golongan IV: Rp3.044.300 - Rp5.901.200
Tunjangan Kinerja Berdasarkan Kelas Jabatan
Kelas jabatan I: Rp2.531.250
Kelas jabatan II: Rp2.708.250
Kelas jabatan III: Rp2.898.000
Kelas jabatan IV: Rp2.985.000
Kelas jabatan V: Rp3.134.250
Kelas jabatan VI: Rp3.510.400
Kelas jabatan VII: Rp3.915.950
Kelas jabatan VIII: Rp4.595.150
Kelas jabatan IX: Rp5.079.200
Kelas jabatan X: Rp5.979.200
Kelas jabatan XI: Rp8.757.600
Kelas jabatan XII: Rp9.896.000
Kelas jabatan XIII: Rp10.936.000
Kelas jabatan XIV: Rp17.064.000
Kelas jabatan XV: Rp19.280.000
Kelas jabatan XVI: Rp27.577.500
Kelas jabatan XVII: Rp33.240.000
Kelas jabatan XVII (Non grade): Rp38.226.000
Gaji untuk setiap formasi akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Pertahanan. Pelamar diharapkan mempersiapkan berkas pendaftaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dan mengikuti seluruh proses seleksi dengan baik.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)