JAKARTA – Apakah scan berkas daftar CPNS 2024 harus berwarna? Pendaftaran untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 masih terbuka sampai Jumat, 6 September 2024.
Dalam proses pendaftaran ini, pelamar diminta untuk mengunggah sejumlah dokumen penting, seperti ijazah, transkrip nilai, surat lamaran, surat pernyataan, dan identitas diri. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah dokumen-dokumen tersebut harus dipindai dalam bentuk berwarna.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama menegaskan bahwa dokumen persyaratan CPNS 2024 memang harus dipindai dalam bentuk berwarna. Selain itu, Vino juga menyarankan agar dokumen tersebut dipindai menggunakan mesin scanner daripada aplikasi pemindai di ponsel.
"Kami menganjurkan agar dokumen dipindai menggunakan mesin scanner," jelas dia.
Dia menambahkan bahwa penggunaan mesin scanner dapat mengurangi risiko terjadinya masalah pada dokumen yang diunggah, seperti hasil scan yang kurang jelas atau format yang tidak sesuai. Aplikasi pemindai seperti Camscanner, menurutnya, tidak dianjurkan.
Pelamar CPNS 2024 diharapkan untuk memastikan bahwa dokumen yang diunggah sudah memenuhi semua ketentuan, termasuk dalam hal format dan kualitas scan. Misalnya, scan KTP, pas foto, dan swafoto harus diunggah dalam format jpeg/jpg dengan ukuran maksimal 200 Kb, sementara ijazah dan transkrip nilai harus diunggah dalam format pdf dengan ukuran masing-masing maksimal 800 Kb dan 500 Kb.
BKN juga mencatat bahwa sebanyak 43.814 pelamar CPNS 2024 telah dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi hingga 30 Agustus 2024. Salah satu penyebabnya adalah dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan ketentuan, seperti format yang salah, kualitas scan yang buruk, atau penggunaan aplikasi pemindai yang tidak dianjurkan.
Oleh karena itu, pelamar diimbau untuk lebih teliti dalam mempersiapkan dan mengunggah dokumen persyaratan agar tidak mengalami kendala dalam proses seleksi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)