Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Anak PNS Ikutan Daftar Beasiswa KIP Kuliah? Ini Penjelasannya

Ghanny Rachmansyah S , Jurnalis-Jum'at, 30 Agustus 2024 |17:11 WIB
Bolehkah Anak PNS Ikutan Daftar Beasiswa KIP Kuliah? Ini Penjelasannya
Bolehkan Anak PNS Ikutan Daftar Beasiswa KIP Kuliah? Ini Penjelasannya. (foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

3. Penerima Bantuan PKH Kemensos: Siswa/siswi yang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial.

4. Penerima dan Pemegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera): Siswa/siswi yang terdaftar sebagai penerima bantuan KKS.

5. Tinggal di Panti Sosial: Siswa/siswi yang tinggal di panti sosial.

Anak PNS yang mendapatkan KIP kuliah jika memenuhi syarat yang sudah ditetapkan. Program KIP kuliah sangat membantu bagi siswa-siswi yang ekonominya kurang mampu.

Demikian informasi mengenai Bolehkah anak PNS ikutan daftar beasiswa KIP kuliah? Ini penjelasannya. Semoga informasi ini sangat berguna untuk siswa-siswi yang sudah menjadi Mahasiswa Baru (Maba), yang ingin mendaftarkan KIP kuliah.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement