Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Pelamar CPNS 2024 Daftar di 2 Instansi Sekaligus? Ini Penjelasannya

Suchika Julian Putri , Jurnalis-Kamis, 29 Agustus 2024 |14:37 WIB
Bolehkah Pelamar CPNS 2024 Daftar di 2 Instansi Sekaligus? Ini Penjelasannya
Bolehkan Pelamar CPNS 2024 Daftar di 2 Instansi Sekaligus? Ini Penjelasannya. (Foto: Okezone.com/Antara)
A
A
A

Informasi ini juga dipertegas dalam unggahan di akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoidofficial.

BKN menjelaskan bahwa pelamar yang mencoba mendaftar di lebih dari satu instansi, atau yang melamar lebih dari satu jenis pengadaan atau jabatan, akan langsung dinyatakan gugur. Selain itu, pelamar yang mencoba menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda juga akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Pentingnya Mematuhi Aturan

Demi menghindari risiko gugur dalam seleksi, para pelamar CPNS 2024 diimbau untuk benar-benar memperhatikan aturan pendaftaran yang berlaku. Mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan sangat penting agar proses seleksi berjalan lancar dan tidak menjadi kendala dalam upaya meraih posisi sebagai Aparatur Sipil Negara.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement