Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KIP Ditanggung sampai Semester Berapa? Begini Penjelasan Lengkapnya

Muhammad Akbar Malik , Jurnalis-Selasa, 27 Agustus 2024 |14:31 WIB
KIP Ditanggung sampai Semester Berapa? Begini Penjelasan Lengkapnya
KIP ditanggung sampai semester berapa (Foto: Okezone)
A
A
A

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah

Untuk dapat mendaftar KIP Kuliah, calon mahasiswa harus memenuhi beberapa syarat berikut:

1. Penerima KIP Kuliah Merdeka haruslah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya.

2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi, dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

3. Memiliki potensi akademik yang baik namun memiliki keterbatasan ekonomi, atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dengan bukti dokumen yang sah.

Besaran Biaya Hidup dan Cakupan Bantuan KIP Kuliah

Mahasiswa yang lolos sebagai penerima KIP Kuliah akan menerima biaya hidup bulanan yang dibagi ke dalam lima klaster daerah:

• Klaster 1: Rp800.000 per bulan

• Klaster 2: Rp950.000 per bulan

• Klaster 3: Rp1,1 juta per bulan

• Klaster 4: Rp1,25 juta per bulan

• Klaster 5: Rp1,4 juta per bulan

Selain itu, KIP Kuliah juga mencakup biaya pendidikan dengan rincian sebagai berikut:

1. Untuk program studi terakreditasi A, mahasiswa bisa mendapatkan biaya pendidikan maksimal Rp12 juta per semester untuk program studi bidang Kedokteran, dan maksimal Rp8 juta untuk program studi non-kedokteran.

2. Program studi terakreditasi B dapat memperoleh maksimal Rp4 juta per semester.

3. Sementara itu, program studi terakreditasi C dapat menerima maksimal Rp2,4 juta per semester.

Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran KIP Kuliah 2024 dapat diakses melalui situs resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement