Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Dana PIP Bisa Diambil di ATM? Ini Langkah-langkahnya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Sabtu, 10 Agustus 2024 |09:29 WIB
Apakah Dana PIP Bisa Diambil di ATM? Ini Langkah-langkahnya
Ilustrasi apakah dana pip bisa diambil di Atm? ini langkah-langkahnya (Foto:Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Apakah dana PIP bisa diambil di ATM? Ini langkah-langkahnya yang menarik untuk dikulik. Tentunya para orangtua perlu mencari informasi agar dana PIP tidak hangus.

Terlebih, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) mengungumkan siswa di tingkat SD, SMP, dan SMA di seluruh Indonesia bisa mencairkan Program Indonesia Pintar (PIP).

Lantas apakah dana PIP bisa diambil di ATM? Ini langkah-langkahnya yakni harus sesuai dengan data. Sebab, siswa yang masuk dalam SK Pemberian PIP dapat melakukan penarikan dana melalui buku tabungan SimPel atau Kartu Debit ATM yang diperoleh.

Untuk mengaktifkan rekening, siswa perlu membawa surat keterangan dari sekolah sebagai penerima bantuan PIP Kemdikbud, bersama dengan KTP orang tua, KK, dan halaman depan rapor siswa.

Penerima BLT PIP 2024 mencakup siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, mereka yang terkena dampak bencana atau musibah, serta peserta didik dengan kondisi khusus lainnya.

Program ini tidak hanya membantu meringankan beban keuangan keluarga, tetapi juga menjamin kesinambungan pendidikan anak-anak Indonesia dalam menggapai cita-cita.

Sebagai informasi, PIP dirancang untuk membantu siswa-siswi dalam memenuhi kebutuhan pendidikan mereka dengan memberikan bantuan berupa dana sosial (bansos). Program ini mencakup berbagai manfaat seperti bantuan uang sekolah, bantuan transportasi, dan bantuan lainnya yang bertujuan untuk mendukung akses pendidikan yang lebih merata dan berkualitas bagi siswa-siswi di Indonesia.

-Besaran Bantuan

Bantuan yang diberikan bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan yang ditempuh oleh siswa:

Siswa SD: Rp450 ribu per tahun.

Siswa SMP: Rp750 ribu per tahun.

Siswa SMA: Rp1,8 juta per tahun.

Selain itu, bantuan PIP tidak dibatasi pada lokasi atau domisili siswa belajar tetapi mengacu pada Dapodik yang padan DTKS atau diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan Pemangku Kepentingan berdasarkan Dapodik Sekolah.

(Rina Anggraeni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement