Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kisah Guru Pensiun, Mengabdi 31 Tahun tapi Harus Kembalikan Kelebihan Bayar Gaji Rp75 Juta

Nekha Fatimah Nursadiyah , Jurnalis-Minggu, 07 Juli 2024 |08:51 WIB
Kisah Guru Pensiun, Mengabdi 31 Tahun tapi Harus Kembalikan Kelebihan Bayar Gaji Rp75 Juta
Cerita Guru Pensiun Disuruh Kembalikan Kelebihan Gaji Setelah Mengabdi 31 Tahun. (Foto: okezone.com)
A
A
A

Rini menjelaskan Asniati mengusulkan pensiun pada 2023 silam. BKD kemudian melakukan verifikasi data untuk kemudian meneruskan usulan itu ke BKN Palembang.

"Pas profil yang awal kami buka, itu jabatan fungsional utama."

"Kalau sudah jabatan fungsional utama, beliau sudah S1 dan bukan di golongan 2A," jelas Rini.

BKN Palembang, kata Rini, kemudian meminta SK terakhir Asniati.

"Tapi ternyata yang bersangkutan tidak memiliki SK terakhir. SK terakhirnya cuma SK CPNS itu. Setelah kita cek kembali, ibu ini tidak pernah naik pangkat," terang Rini, seraya menambahkan bahwa pangkat terakhir Rini adalah golongan 2A.

BKN Palembang kemudian meminta Asniati melampirkan ijazah sarjana S1 atau SK pengangkatan jabatan sebagai guru. Tapi ternyata, kata Rini, Asniati "belum sarjana dan tidak punya SK pengangkatan pertama dalam jabatan guru".

Menurut Rini, Asniati tidak dapat menunjukkan ijazah S1 dan SK pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional.

(Feby Novalius)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement