Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Angka Pernikahan Dini, Ini Upaya Pencegahan Melalui Regulasi dan Program Pendewasaan Usia Perkawinan

Opini , Jurnalis-Rabu, 03 Juli 2024 |10:39 WIB
Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Angka Pernikahan Dini, Ini Upaya Pencegahan Melalui Regulasi dan Program Pendewasaan Usia Perkawinan
Ilustrasi Pernikahan Dini (Foto: Okezone)
A
A
A

Pendidikan yang lebih panjang dan berkualitas akan meningkatkan kesempatan remaja untuk mencapai kemandirian ekonomi serta memperdalam pengetahuan mereka tentang kesehatan reproduksi dan hak-hak mereka. Selain itu, dengan menaikkan batas usia perkawinan, pemerintah dapat membantu mengubah norma budaya yang mendukung pernikahan pada usia dini.

Hal ini akan menciptakan lingkungan sosial yang lebih mendukung bagi remaja untuk mengeksplorasi pilihan hidup mereka, meningkatkan kematangan emosional dan sosial mereka sebelum memasuki komitmen perkawinan. Saat ini peraturan mengenai perkawinan tercantum dalam UU no. 16 tahun 2019 menetapkan usia minimum perkawinan 19 tahun untuk pria dan wanita.

Sementara BKKBN merekomendasikan 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki dalam program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP). Indonesia menyetujui implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Berdasarkan tujuan kelima SDGs adalah mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan salah satu target pembangunan SDGs yang menjadi target nasional adalah peningkatan median pernikahan pertama perempuan pada tahun 2019 menjadi 21 tahun.

Di tingkat daerah, sudah ada peraturan-peraturan yang mendukung pencegahan perkawinan anak, baik di tingkat provinsi dalam bentuk Surat Edaran maupun Instruksi Gubernur, di tingkat kabupaten/kota dalam bentuk Peraturan Bupati / Walikota maupun Surat Edaran, hingga di tingkat desa dalam bentuk Peraturan Desa.

Akan tetapi, angka perkawinan anak belum mengalami penurunan yang cukup signifikan. Untuk menanggulangi permasalahan pernikahan di bawah usia 21 tahun, maka perlunya regulasi dalam pelaksanaan program Pendewasaan Usia Perkawinan sebagai upaya pencegahan praktik pernikahan dini.

Artikel ini merupakan karya jurnalistik dari Nofi Andriyani, Ahsanti Fidiniki dan Tiara Nurvikarahmi, Mahasiswi Kesehatan Masyarakat Angkatan 2021, Fakultas Ilmu Kesehatan, UIN Jakarta

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement