Melansir berbagai sumber, calon peserta didik yang sudah menentukan pilihan sekolah. Maka pilihan tersebut tidak dapat diubah. Penggantian tidak diperbolehkan hingga tahap pengumuman selesai.
Hal ini disebabkan karena sistem telah memverifikasi pilihan sekolah dengan calon peserta didik sebelum dilakukan finalisasi. Sebelumnya pendaftar juga diminta untuk mengonfirmasi pilihan mereka hingga tiga kali sebelum proses akhir.
Calon peserta didik baru hanya diizinkan untuk mengubah pilihan sekolah setelah pengumuman hasil seleksi menyatakan mereka tidak lolos. Sehingga setelah lolos, pilihan sekolah tidak dapat diubah sama sekali.
Dengan demikian, sebelum melakukan finalisasi pemilihan sekolah tujuan. Calon peserta didik baru diharapkan dapat menentukan dengan matang pilihan sekolah dan memeriksa pilihannya sudah sesuai atau belum.
Itulah ulasan mengenai pertanyaan yang sering muncul terkait bolehkah mengganti pilihan sekolah di PPDB Jakarta 2024. Semoga bermanfaat.
(Dani Jumadil Akhir)