Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jika Sudah Menjadi PPPK Apakah Boleh Ikut CPNS 2024? Ini Penjelasannya

Farida Syifa Anandita , Jurnalis-Senin, 27 Mei 2024 |13:28 WIB
Jika Sudah Menjadi PPPK Apakah Boleh Ikut CPNS 2024? Ini Penjelasannya
Jika Sudah Menjadi PPPK Apakah Boleh Ikut CPNS 2024? Ini Penjelasannya (Foto: Okezone)
A
A
A

Berdasarkan pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK tertulis pada pejabat berwenang.

Akan tetapi, permohonan PHK bisa dikabulkan atau ditunda hingga perjanjian kerja selesai.

Ada baiknya jika PPPK berpikir matang-matang sebelum mengundurkan diri, karena dengan memilih daftar seleksi CPNS maka status sebagai PPPK akan dilepas, begitu juga dengan seluruh hak seperti tunjangan kinerja dan masa kerja.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement