JAKARTA - Ini 7 perbedaan PPDB Jakarta 2023 vs 2024 yang wajib diketahui CPDB. Para pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta harus memperhatikan perbedaan ini.
Perbedaan ini dapat dilihat di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Perbedaan peraturan ini berlaku untuk empat jalur masuk.
Berikut 7 perbedaan PPDB Jakarta 2024 dengan PPDB Jakarta 2023, Jumat (24/5/2024).
1. Jalur Zonasi
Tahun 2023
Jalur zonasi jenjang SD tidak ada zona prioritas yang didasarkan dengan kelurahan domisili Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
Tahun 2024
Jalur zonasi jenjang SD, sudah mengakomodir zona prioritas dengan ketentuan : zona prioritas pertama bagi CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT lokasi sekolah dan zona prioritas kedua bagi CPDB yang didasarkan dengan kelurahan domisili CPDB yang sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.