JAKARTA - Latar belakang pendidikan Kemal Redindo alias Dindo, anak SYL yang minta uang Rp111 juta buat beli aksesori mobil. Pasalnya, namanya menjadi viral setelah kasus mantan Menteri Pertanian melakukan tindak korupsi.
Hal ini bermula Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Sukim Supandi menyatakan dirinya merelakan meminjami uang Rp200 juta. Uang tersebut menurutnya, digunakan untuk merenovasi kamar anak Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo.
Tentunya dengan menggunakan uang negara untuk kebutuhan pribadi, warganet mencari tahu mengenai Kemal Redindo. Termasuk mengenai pendidikan anak mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (YSL).
Namun, informasi latar belakang pendidikan Kemal Redindo alias Dindo, anak SYL yang minta uang Rp111 juta buat beli aksesori mobil belum terungkap. Tapi, dia lulusan Sarjana Hukum di salah satu Universitas Negeri.
Sementara itu,Kemal Redindo diketahui bekerja di sektor pemerintahan. Salah satunya pernah berdinas di sejumlah instansi lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan.
Pada tahun 2017, Kemal pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Gowa serta diangkat sebagai Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel.
Saat ini, Kemal masih menduduki jabatan sebagai Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan sejak 3 Januari 2022 untuk menggantikan kepala dinas yang sudah masuk masa pensiun.
Tak hanya itu, Kemal juga merangkap jabatan sebagai Ketua DPW Pengurus Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (Perhiptani) Sulsel dengan masa jabatan 2022-2027.
Sebelum menjabat sebagai ketua, Kemal sempat menjadi Sekretaris di Dinas Pariwisata Sulsel dan dimutasi ke Dinas Ketahanan Pangan sebagai sekretaris sejak Desember 2021.
Ia pernah mendaftarkan diri dalam lelang jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Sulsel sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura serta Kepala Biro Barang dan Jasa Setda Sulsel.
Namun, ia hanya lolos administrasi untuk jabatan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa karena jabatan lain yang diincarnya dinyatakan tak memenuhi syarat.
(Rina Anggraeni)